MINIMALISASI SAMPAH DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Oleh : Lambas Silalahi
Pandangan Umum
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi, menimbulkan bertambahannya volume , jenis dan karateristik sampah yang semakin beragam. Disamping itu, pola komsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain sampah kemasan yang berbahaya dan/atau sulit diuraikan oleh proses alam.
Selama ini sebagaian besar masyarakat masih cenderung memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang bermanfaat. Masyarakat dalam mengelola sampah bertumpu pada pendekatan akhir, yaitu sampah dikumpuklan, diangkut dan dibuang ke tempat pemprosesan akhir sampah. Timbunan sampah pada lokasi pemprosesan akhir sampah menghasilkan gas metan (CH4). Semakin besar volume timbunan sampah maka semakin besar pula gas metana yang dilepaskan. Gas metana yang dihasilkan dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global. Terurainya timbunan sampah harus melalui proses alam dalam jangka waktu yang lama dan juga memerlukan dan yang tidak sedikit untuk penanganannya.
Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah harus digantikan dengan paradigma baru. Paradigma baru untuk pengelolaan sampah berupa kegiatan sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pandangan baru ini melihat sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk dan bahan baku industri.
Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang konprehensif dari hulu sampai ke hilir, yaitu dari awal sebelum dihasilkannya suatu produk yang berpotensi menjadi sampah sampai pada fasa produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah yang kemudian dikembaliakn ke media lingkungan secara aman. Pengelolaan sampah dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang. Penanganan sampah meliputi pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Pasal 28H ayat (1) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Amanat tersebut menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah. Pemerintah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah, meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha. Selain itu organisasi persampahan, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan dapat juga dilibatkan dalam kegiatan pengelolaan sampah.
Defenisi Sampah.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbunan sampah. Sampah yang dikelola berdasarkan UU no.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terdiri atas:
a. Sampah rumah tangga, berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
b. Sampah sejenis sampah rumah tangga, adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga. Sampah ini berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Kawasan komersial berupa pusat perdagangan, pasar, pertokoan, perkantoran, restoran, hotel dan tempat hiburan. Kawasan khusus berupa cagar budaya. Fasilitas sosial berupa rumah ibadah, panti asuhan dan sosial. Fasilitas umum berupa terminal, taman, jalan, trotoar. Fasilitas lainnya berupa rumah tahanan, rumah sakit, klinik dan kawasan pendidikan.
c. Sampah spesifik, meliputi:
1. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
2. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun.
3. Sampah yang timbul akibat bencana.
4. Puing bongkaran bangunan.
5. Sampah yang timbul secara tidak periodik.
Minimalisasi sampah dan peran serta masyarakat.
Konsep minimalisasi sampah di rumah tangga ini disebut juga 3R di Rumah Tangga. Konsep 3R di rumah tangga wujud nyata peran serta masyarakat.
Berdasarkan pemahaman tentang pengelolaan sampah, maka peran masyarakat sebagai bagian penghasil sampah sangat diperlukan. Peran serta masyarakat ini dapat berupa peran perseorangan, kelompok orang maupun badan hukum, yaitu:
1. Pengurangan sampah oleh masyarakat, antara lain:
a. Kegiatan masyarakat untuk pembatasan menghasilkan sampah.
b. Penggunaan kembali sampah yang masih layak pakai.
c. Pendaur-ulangan sampah.
2. Penanganan sampah oleh masyarakat meliputi kegiatan masyarakat untuk:
a. Pemilahan sampah berdasarkan jenis sampah.
b. Pengumpulan sampah-sampah yang telah dipilah ke tempat masing-masing berdasarkan jenisnya.
c. Pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
Konsep 3R di Rumah Tangga.
Reuse (penggunaan kembali).
- Gunakan kembali wadah/kemasan untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya.
- Gunakan wadah/kantong yang dapat digunakan berulang-ulang.
- Gunakan baterai yang dapat di-charge kembali.
- Jual/berikan sampah yang telah terpilah kepada pihak yang memerlukannya.
Reduce (pembatasan atau pengurangan)
- Pilih produk dengan pengemas yang dapat didaur ulang.
- Hindari pemakaian/pembelian produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
- Gunakan produk yang dapat diisi ulang (Refill).
- Kurangi penggunaan bahan sekali pakai.
Recycle (Pendaur-ulangan)
- Pilih produk dan kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
- Lakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos.
- lakukan pengolahan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat.
Pemilahan sampah oleh masyarakat sebagai tahap dari penanganan sampah dapat dilakukan dengan dasar pemilahan:
1. Sampah organik layak kompos, seperti: dedaunan, sisa sayuran, sisa makanan.
2. Sampah non organik tidak layak kompos, seperti: kertas, plastik, gelas (botol, beling), logam (kaleng, besi, seng), karet, kain (kain bekas, potongan kain).
3. Sampah mengandung B3 (Bahan beracun dan berbahaya) seperti: baterai bekas, jarum refill tinta printer.
Penutup.
Pada prinsipnya, peran serta masyarakat untuk minimalisasi sampah sangat penting. Selain turut langsung dalam kegiatan yang telah diuraikan diatas, masyarakat juga memberikan usul, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah. Perumusan kebijakan pengelolaan sampah dan pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. Dengan meningkatnya peran serta masyarakat maka kita harapkan adanya peningkatan manfaat bagi masyarakat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
”Mulai dari diri sendiri, saat ini dan disini”
Penulis adalah Staf LHKP Kota Tebing Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar